Kini terpantau royalti musik dan lagu dibebankan ke pelanggan
Royalti musik&lagu terpantau makin kesana kemari. Kini viral royalty music&lagu terpantau malah dibebankan ke pelanggan.
Sebuah struk dibagikan oleh akun X CameraLive6849 dengan menampilkan banyak menu yang tekah dipesan.
Lalu di bagian Bawah ditambahkan 'royalty musik&lagu' sebesar Rp29ribu.
"Kurang gila apa lagi para pengelola negeri ini? Eduaaaannnn... 😡😡😡," tulis akun itu.
Pada struk restoran itu mencapai total sebesar Rp742 ribu.
Kurang gila apa lagi para pengelola negeri ini? Eduaaaannnn... 😡😡😡 pic.twitter.com/zNpsiJ4i3N
"Ternyata sudah ada biaya royalty di resto yang masuk ke nota," begitu bunti narasi dalam gambar.
Jelas saja postingan itu membuat marah konsumen lainnya yang tidak ingin menjadi korban royalty musik dan lagu.
Rupanya kolom komentar banyak konsumen yang meninggalkan jejak pengalaman.
"Masuk taman mini aja sekarang kena PPN 2,2% 😅 makan di kantin nya juga begitu kena pajak di Bebani ke counsumen," cerita netizen.
"Lah kok bebani pengunjung pajak musik, kecuali pengunjung milih sendiri musik yg mereka mau denger atau ga mau denger ada suara gitu," kritik netizen.
"Bilang aja tadi make headset sendiri 😁," canda yang lain.
Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan segera membuat peraturan baru soal pembayaran rotalty.
Menurutnya royalty tidak masuk pajak dan tidak akan masuk ke negara tapi pada penciptanya.
"Royalti bukan pajak, semua pungutan royalti itu disalurkan kepada yang berhak, dan yang menyalurkan bukan pemerintah, tetapi oleh LMK maupun LMKN yang memungut royalty," papar Supratman Andi.
"Oleh karena itu kita akan meminta pertanggungjawabannya, untuk transparansinya akan kita umumkan ke public," imbuhnya.
TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar