Hallo Sobatku Selamat Datang , Rekomendasi Game Online (PARADA4D) | Minimal deposit Rp.5000 | Menerima Deposit Pulsa | Yuk Gabung Sekarang Juga !!!

Selasa, 01 Juli 2025

Rajo Emisyah Berangkatkan 47 Orang Umrah-Touring Pakai Uang Bekingan Judol

 


Terdakwa Rajo Emirsyah menerima aliran uang tutup mulut praktik melindungi situs judi online agar tidak diblokir oleh yang juga merupakan mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Komdigi).


Secara total, ia mendapatkan uang senilai Rp 15 miliar dari empat terdakwa, yakni Fakhri Dzulfiqar, Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, dan Yoga Priyanka Sihombing, yang juga eks pegawai Kementerian Kominfo.


Para terdakwa itu terlibat langsung membekingi situs judi agar tidak terblokir Kementerian Kominfo.


Ironisnya, uang tersebut Rajo habiskan dalam kurun waktu satu tahun sebelum akhirnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ini.


Hal tersebut Rajo sampaikan saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang lima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).


Mantan pegawai Kominfo ini didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Berangkatkan orang umrah dan luar negeri


Secara blak-blakan, Rajo mengungkapkan, uang haram ini dia alirkan untuk memberangkatkan puluhan orang umrah.


“Ada yang mengirim umrah 47 orang,” kata Rajo dalam persidangan.


Selain itu, Rajo menggunakan uang panas tersebut untuk berlibur ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, Mona Cindy Prasetyo.


Touring


Bukan hanya itu, Rajo menggunakan uang ini untuk pergi touring motor bersama komunitas Harley Davidson.


“Saya satu kali touring itu bisa sampai Rp 600 juta, Rp 700 juta,” ujar Rajo.


Hakim anggota pun bertanya apakah Rajo yang menanggung seluruh biaya operasional touring motor tersebut. Terdakwa pun membenarkannya.


“Betul. Saya touring itu di Labuan Bajo, Sumba, Aceh, Malaysia,” ujar dia.


Sempat lapor atasan


Sebelum menjadi terdakwa, Rajo merupakan pegawai Kominfo di bidang perpajakan.


Ia pernah membuat laporan resmi terkait praktik “pengamanan” situs judi online, sebagai upaya agar situs tidak diblokir, yang diduga melibatkan sejumlah pegawai internal.


Rajo mengirimkan surat laporan dalam bentuk digital dan fisik, berisi nama-nama pegawai yang terlibat dan aliran dana mencurigakan.


“Saya tuangkan di surat untuk Pak Menteri, saya kirim PDF-nya ke Pak Arif, hardcopy-nya saya titip ke rumah dinas melalui sekuriti,” kata Rajo dalam sidang sebelumnya, Senin (23/6/2025).


Namun, menurut pengakuannya, laporan itu tidak pernah ditindaklanjuti secara serius.


Salah satu pegawai yang ia sebutkan dalam laporan, yakni Taruli, hanya diganti dari jabatannya tanpa ada pemeriksaan atau proses hukum.


Jabatan Taruli kemudian diisi oleh Denden Imadudin Soleh, yang kini juga menjadi terdakwa dalam klaster mantan pegawai Kominfo.


“Setelah saya sebut namanya, beberapa hari kemudian dia malah diganti. Bukan diproses, tapi digantikan,” ungkap Rajo.


Rajo mengaku lebih memilih melapor ke internal kementerian ketimbang ke polisi, karena merasa persoalan bisa diselesaikan secara internal oleh Inspektorat.


Namun tidak ada tindak lanjut yang jelas, hingga ia akhirnya ikut terseret ke dalam praktik kotor yang semula ingin ia ungkap.


“Saya pikir saat itu yang paling benar saya melapor ke kementerian dulu agar bisa ditindak secara internal,” ujar Rajo.


TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Merajut Jadi Obat Penghilang Stress Feni Rose, Sehari Bisa Bikin 2 Tas

  Presenter Feni Rose menemukan cara sederhana untuk menenangkan diri dari stres. Siapa sangka, kegiatan yang kini rutin ia lakukan itu tern...