Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar menjadi saksi ahli dalam kasus narkoba yang menjerat penyanyi senior Fariz RM dalam sidang lanjutan yang berlangsung hari ini, Kamis (10/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Anang berpandangan bahwa pecandu atau penyalahguna narkoba seharusnya direhabilitasi untuk memutus ketergantungannya pada obat-obatan terlarang.
Dia pun menekankan, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna obat-obatan terlarang harus direhab, bukan dijebloskan ke dalam penjara. "Penyalahguna itu tidak diposisikan sebagai pelaku kejahatan biasa. Mereka adalah korban yang seharusnya mendapat perlindungan melalui rehabilitasi, bukan malah dijatuhi hukuman pidana," kata Anang Iskandar.
Menurut dia, di dalam hukum tentang narkotika berbeda dengan pidana umum. Pengguna narkoba seharusnya tidak diposisikan sebagai penjahat karena mereka merupakan korban nyata dari ketidakmampuan negara dalam mencegah peredaran obat-obatan terlarang.
"Yang jadi masalah, banyak aparat penegak hukum dan sebagian masyarakat belum memahami bahwa hukum narkotika itu berbeda dengan hukum pidana umum. Apa yang kemudian terjadi ? Pengguna tetap diproses seperti pengedar," paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, merespons secara positif keterangan yang disampaikan Anang Iskandar. Baginya, pengguna narkoba memang sudah seharusnya disembuhkan melalui proses rehabilitasi.
"Pengguna narkoba memang seharusnya direhabilitasi, bukan disidang," ujar Deolipa Yumara.
TEBAK SKOR GRATIS BERHADIAH UANG 1.5 JUTA RUPIAH , KLIK DISINI !!!
.jpg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar