Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa pemerintah akan segera melegalkan aktivitas pengeboran minyak oleh masyarakat yang selama ini beroperasi secara ilegal. Regulasi resmi terkait legalisasi sumur minyak rakyat ini akan diumumkan pada 2 Juli 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas.
"Nanti tanggal 2 Juli saya akan umumkan," kata Bahlil saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (28/6/2025).
Menurutnya, legalisasi ini hanya berlaku untuk sumur-sumur rakyat yang sudah beroperasi. Berdasarkan data pemerintah, sumur-sumur ilegal ini memiliki produksi minyak yang cukup signifikan, yaitu antara 15 ribu hingga 20 ribu barel per hari.
Bahlil menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan produksi migas nasional, sekaligus melindungi lingkungan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengelola sumur-sumur tersebut.
"Kalau tidak dikelola dengan baik, lingkungan bisa rusak. Kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum. Mereka kan saudara-saudara kita," jelas Bahlil. "Tujuannya agar mereka bisa bekerja dengan baik dan benar, sekaligus meningkatkan lifting (produksi) minyak."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar